banner 728x250

Kepala BPJN Malut Diduga Terlibat Korupsi

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara Nhavy Anugrah Umasangaji ST, MT (Doc : Infomalut.com)

JAKARTA – Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara Nhavy Anugrah Umasangaji ST, MT diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi terhadap sejumlah pekerjaan proyek di Maluku Utara.

Praktisi hukum Ismit Usman, S.H   mendesak, Kementrian PUPR segera copot Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah proyek BPJN di Maluku Utara.

Ismit juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera usut tuntas tindak pidana korupsi di Balai Pelaksa Jalan Nasional  (BPJN) Wilayah Malulku Utara, karena diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi menyebabkan sejumlah proyek di BPJN Malut berkwalitas buruk dan banyak yang rusak dalam masa pemiliharaan.

Ismit menyebut, sejumlah proyek infrastruktur tersebut meliputi , proyek pembangunan penahan tebing dan ruas jalan Ekor Subaim Maba, Kabupaten Halmahera Timur, yang dikerjakan oleh PT. Buli Bangun dengan nilai lebih dari Rp,48 miliar bersumber dari APBN 2024, diduga berkualitas buruk. Proyek ini melekat pada PPK 1.3 Rifani Harun ST, MT Satker Wilayah I BPJN Maluku Utara.

Sejak awal, kata Ismit, pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar teknis, pengawasan lemah, dan pengendalian mutu tidak berjalan efektif. Akibatnya, proyek yang baru rampung pada 2024 kini sudah rusak parah bahkan ambruk,”cetus Ismit.

Proyek Penggantian Jembatan di ruas jalan nasional Sagea, Patani, Halmahera Tengah senilai lebih dari Rp29, miliar yang dikerjakan PT. Karya Usaha Mandiri Utama juga diduga bermasalah.

“proyek ini berada di bawah PPK 2.2 Yusep Lingga Suproni ST, MT Satker Wilayah II BPJN Maluku Utara. Dugaan ini semakin kuat karena terdapat keterlambatan pekerjaan serta kejanggalan papan proyek yang tidak mencantumkan nomor kontrak dan tanggal kontrak, padahal hal itu wajib sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Ismit

Selai itu, ada juga indikasi dugaan tindak pidana korupsi muncul pada Proyek Preservasi Jalan Sowali–Sakakube berdasarkan kontrak HK.0201.Bb32.5.3/2024/PKT.03 tanggal 20 November 2024 senilai lebih dari Rp14 miliar, yang digarap PT. Sinar Putra Pratama. Proyek ini kembali menyeret nama Rifani Harun ST, MT (PPK 1.3) bersama Muhammad Ulwan Talaohu, PJN Satker Wilayah I.

Ismit mengatakan, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena jelas merugikan negara sekaligus melukai rasa keadilan publik.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik KPK, melalui ketua KPK Setyo Budyoanto, segera turun langsung lakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek-proyek bermasalah ini. Jangan sampai uang rakyat ratusan miliar rupiah habis, sementara masyarakat hanya mendapat infrastruktur rapuh dan berumur pendek,” tegas Ismit.

Ia, menilai lemahnya pengawasan di tubuh BPJN Maluku Utara menjadi pintu masuk suburnya praktik dugaan korupsi. Karena itu, pihaknya akan mendesak Kementerian PUPR untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencopotan pejabat yang diduga kuat terlibat.

“Maluku Utara membutuhkan pembangunan yang transparan dan berkualitas, bukan proyek yang jadi bancakan oknum. Kami akan suarakan problem semacam di KPK dan Kementrian PUPR, sekaligus melayangkan tuntutan, Mendesak KPK memanggil dan memeriksa, Rifani Harun ST, MT (PPK 1.3). Yusep Lingga Suproni ST, MT (PPK 2.2). Muhammad Ulwan Talaohu (Kepala Satker Wilayah I).Anggiat Adi Gunawan Napitupulu (Kepala Satker Wilayah II BPJN Maluku Utara)

Dan Mendesak Kementerian PUPR, untuk melakukan evaluasi total Kepala BPJN Maluku Utara, Nhavy Anugrah Umasangaji ST, MT, jika tidak segera mengevaluasi dan mencopot pejabat terkait, yakni, Rifani Harun ST, MT (PPK 1.3), Yusep Lingga Suproni ST, MT (PPK 2.2), Muhammad Ulwan Talaohu (Kepala Satker Wilayah I), Anggiat Adi Gunawan Napitupulu (Kepala Satker Wilayah II)

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250