HALSEL – Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (Barah), Adi Hi. Adam, menyoroti keberadaan Kafe Bungalow 3 yang hingga kini tetap beroperasi meski sebelumnya sudah ditutup permanen.
Kafe milik pengusaha Tiong San itu ditutup oleh DPM-PTSP bersama Satpol PP Halsel karena tidak memiliki izin usaha dan berdiri di atas lahan resapan. Namun, kenyataannya, tempat tersebut tetap beraktivitas tanpa hambatan.
Adi menduga ada skema permainan dari dua pejabat daerah, yakni Kepala DPM-PTSP Nasir Koda dan Kabid Satpol PP Irvan Zam-Zam, yang membuat kafe bisa beroperasi kembali.
“Ini jelas ada skema. Dua pejabat itu seperti menantang Bupati dengan membiarkan kafe tetap buka. Ada indikasi kongkalikong,” tegas Adi. Sabtu, 27/9/2025
Ia meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera membongkar skema tersebut dan menindak tegas bawahannya agar wibawa pemerintah daerah tidak runtuh di mata publik.
“Kalau Bupati tidak segera turun tangan, publik akan menilai pemerintah daerah hanya main mata dengan pelanggaran aturan. Bupati harus buktikan ketegasannya,” pungkasnya