HALSEL – Kegiatan retret yang digagas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel), M. Zakki Abdul Wahab, berpotensi korupsi
Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja, menilai retret yang melibatkan 249 kepala desa di wilayah Halsel tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan dana desa. Kegiatan yang sejatinya bertujuan membentuk kepemimpinan kepala desa yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat itu dianggapnya sebagai modus untuk meraih keuntungan pribadi.
“Gagasan retret ini bukan solusi, melainkan potensi korupsi terselubung. Saya mendesak tim pengawas dana desa, khususnya Kejaksaan setempat untuk segera menangkap Kepala DPMD Halsel,” ujar Samsul, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Samsul mengungkapkan bahwa kegiatan retret ini ilegal karena tidak pernah mendapatkan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang merupakan mekanisme wajib dalam penggunaan dana desa.
Menurutnya, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat, bukan untuk perjalanan dinas pejabat desa ke Bandung.
Setiap desa di Halsel diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp25 juta untuk kegiatan retret tersebut. Dengan jumlah 249 desa, total anggaran yang digunakan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
“Ini sudah menyimpang dari aturan dan mengandung potensi penyalahgunaan kewenangan. Saya ingatkan bahwa penggunaan dana desa diawasi ketat oleh aparat penegak hukum,” tegas Samsul.