banner 728x250

Babak Baru Dugaan Kasus Intimidasi dan Upaya Kriminalisasi Dilakukan PT. NHM

PT. Nusa Halmahera Mineral (Foto : Istimewa Infomalut.com)

JAKARTA – Kasus Intimidasi dan Upaya Kriminalisasi PT. Nusa Halmahera Mineral (PT.NHM) dengan para Pekerjanya memasuki babak baru.

kali ini Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia terlihat serius menangani kasus intimidasi dan upaya kriminakisasi terhadap sejumlah karyawan PT. NHM ini.

Kini KemenHAM mengagendakan untuk memanggil pemilik PT. NHM H. Robert Nitiyudo Wachodan beserta manajemen PT. NHM untuk bertanggung jawab terkait masalah tersebut.

Pemanggilan ini didasari laporan dari para Pekerja PT. NHM, didampingi Organisasi SMIT ( Solidaritas Muda Indonesia Timur ) bersama Poltak Agustinus Sinaga sebagai kuasa hukum para pekerja, melaporkan H. Robet dan Managemant PT. NHM di Kementrian HAM RI.

Kuasa Hukum para pekerja, Poltak Agustinus Sinaga menyampaikan bahwa PT.NHM yang di pimpin oleh H.Robert telah melanggar hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil,” Tegas Agustinus Sinaga Rabu 18 Juni 2025 di Kantor Kementrian HAM RI.

H. Robet telah melanggar Deklarasi Universal HAM PBB 1948 tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

” Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU HAM No. 39/1999 menyebutkan.

  • Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
    kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  • Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang
    adil.” Tegas Poltak Agustinus Sinaga.

Poltak juga menegaskan, bahwa berbagai pelanggaran sudah dilakukan oleh PT.NHM diantaranya,

  • Secara sepihak merumahkan pekerja, tidak memberi pekerjaan, dan menghentikan hak pekerja atas upah.
  • Kemudian secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa menggunakan proses hukum perselisihan hubungan industrial yakni: tanpa pemberitahuan kepada pekerja yang bersangkutan, menempuh proses perundingan bipartit, mediasi, dan proses peradilan (PHI).
  • Melakukan Intimidasi dan Upaya Kriminalisasi dengan melaporkan Para Pekerja ke Pihak Kepolisian karena melakukan protes untuk menuntut Hak nya.

Untuk permasalahan ini, Negara tidak bisa diam dan melakukan pembiaran terhadap Rakyat nya, Negara harus mampu menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakuakan tindakan semena-mena kepada Pekerja nya, ucap Poltak Agustinus Sinaga.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250