HALSEL – Kepala Desa Amasing Kota Utara Usman Djauhan, telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan UU.No 4 Tahun 2009 pada pasal 158.
Aktivitas ilegal yang dijakan Kepala Desa Amasing Kota Utara Usman Djauhan dan kawan-kawannya memiliki konsekuensi hukum serius dalam pasal 158 menyebutkan, “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jadikan izin Koperasi Merah Putih sebagai izin tambang mineral bukan logam atau milik Desa Amasing Kota Utra tidak kantongi izin resmi alias Galian C ilegal.
Penelusuran infomalut.com hingga Jumat (15/5/2026) menyebutkan, Usaha galian C milik Desa Amasing Kota Utara tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Selain itu Galian C milik Desa Amasing Kota Utara juga tidak miliki dokumen lingkungan
berupa dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.
Kepala Desa Amasing Kota Utara Usman Djauhan, ketika dikonfirmasi via WhastApp, Usman Djauhan banyak berdalih bahwa Galian C yang dijalan Pemerintah Desa itu bukan Galian C, melainkan merupakan usaha Gerai Koperasi Merah Putih.
“Lokasi Itu Tanah Milik Desa Jadi Desa Mau Buat Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Itu Bukan Galian C,” Jelas Usman.
Kades Usman, juga mengaku, kegiatan Tambang Mineral Bukan Logam atau Galian C itu buka Galian C, melainkan Usaha Koperasi Merah Putih yang diputuskan bersama antara Pemdes, BPD dan masyarakat melalui musyawarah.
“Kami berkeputusan juga Lewat musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD dan Juga masyarakat. Sebab Ini tanah milik Desa yang mau dibangun Gerai Koperasi Desa,” ungkap Usman.







