Hukrim  

Dugaan Korupsi Di UNSAN Bacan Resmi Dilaporkan Ke Kejati

Dugaan Korupsi Di UNSAN Bacan Resmi Dilaporkan Ke Kejati
Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja Usai Melaporkan Dugaan Korupsi di UNSAN Bacan ke Kejasaan Tinggi Maluku Utara (Foto : Infomalut.com)

TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Bacan, yang kini telah berganti nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023 dengan Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023.

Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Anggaran yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan itu dicatat sebagai belanja modal oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, pengeluaran itu dinilai tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak layak dimasukkan dalam kategori belanja modal.

“Penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah provinsi pun telah mengakui kekeliruan ini dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun sampai hari ini belum ada proses hukum,” tegas Samsul.

Alumni Sospol UMMU Ternate itu juga menyoroti adanya dugaan pembiayaan ganda dari dua instansi pemerintahan untuk item yang sama, yaitu pembangunan kampus STP Bacan. Selain dana dari Pemprov Malut, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah sebesar Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024.

Dana hibah tersebut disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek pembangunan. Namun, pihaknya menduga ada konflik kepentingan dalam penyaluran hibah itu karena pimpinan yayasan diduga merupakan keluarga dekat Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

“Ini patut didalami lebih jauh oleh penegak hukum. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dua sumber dana ini. Kami juga meminta agar Kadis BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan Kepala Bagian Kesra Pemkab Halsel Yudi Eka Prasetya yang juga menjabat sebagai Rektor Unsan Bacan diperiksa,” tambah Samsul.

Selain itu, LIDIK juga menyoroti status kepemilikan lahan kampus STP Bacan yang hingga kini masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, meskipun sudah dikelola oleh pihak yayasan.

Samsul menegaskan, laporan ini sekaligus memperkuat sejumlah pemberitaan di media dalam beberapa bulan terakhir yang menyoroti dugaan penyimpangan dana dan konflik kepentingan dalam pengelolaan uang negara oleh pihak Unsan di Halmahera Selatan

“Dengan temuan ini, LIDIK menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa uang negara digunakan secara benar,”pungkasnya.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250