TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai lakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hiba di Unisversitas Nurul Hasan Bacan yang sebelumnya, Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara, Samsul Hamja.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Haryowimbuko, S. H., M.H. menyampaikan aduan kasus dana hiba unsan sudah ditindaklanjuti.
Ia menuturkan, Tim penyelidikan sudah dibentuk, selanjutnya akan turun ke lapangan untuk pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam waktu dekat ini.
“Kemungkinan pekan depan sudah mulai eksen,”Jelasnya.
Diketahui, dugaan korupsi dana hiba unsan dilaporkan atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023 dengan Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023.
Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Anggaran yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan itu dicatat sebagai belanja modal oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal, pengeluaran itu dinilai tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak layak dimasukkan dalam kategori belanja modal.
Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah provinsi pun telah mengakui kekeliruan ini dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun sampai saat ini tidak ditundaklanjuti.
Bahkan, adanya dugaan pembiayaan ganda dari dua instansi pemerintahan untuk item yang sama, yaitu pembangunan kampus STP Bacan.
Selain dana dari Pemprov Malut, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah sebesar Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024.
Dana hibah tersebut disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek pembangunan. Namun, pihaknya menduga ada konflik kepentingan dalam penyaluran hibah itu karena pimpinan yayasan diduga merupakan keluarga dekat Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.





