HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi telah menutup permanen tempat hiburan malam Cafe Bungalow tiga. Penutupan ini diumumkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nasir Koda, atas instruksi langsung Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Penutupan dilakukan karena bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air, sehingga tidak layak diberikan izin pembangunan.
“Cafe Bungalow 3 ditutup secara permanen karena tidak memiliki PBG. Lokasinya berada di kawasan resapan air, sehingga tidak mungkin diberikan persetujuan bangunan,” tegas Nasir Koda belum lama ini.
Bangunan tersebut diketahui milik seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Tiong San. Keputusan penutupan merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi, melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata.
Penertiban dilakukan pada Selasa, 15 April 2025. Saat itu, Cafe Bungalow 3 dikosongkan dan dinyatakan tidak boleh lagi difungsikan untuk kegiatan usaha dalam bentuk apa pun.
Namun ironis, Cafe tersebut kembali dibuka sudah beberapa bulan kebelakang, berdasarkan pantauan media ini pada Jumat malam, 26 September 2025 pukul 02.20 WIT, Cafe Bungalow 3 terlihat beroperasi. Sejumlah pengunjung tampak masih beraktivitas di dalam meski status penutupan permanen telah diberlakukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh Pemda Halsel. Kepala DPMPTSP, Nasir Koda saat kembali dikonfirmasi mengatakan, segera menindak pemilik cafe.
“Itu kan dia sudah menandatangani surat pernyataan, apabila melanggar ketentuan pada surat pernyataan maka kita akan tindak,” tegasnya.







