HALSEL – Pernyataan Anggota komisi I DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKS Iwan Nan, dinilai gagal paham terkait pembayaran Jaminan Kesehatan (Jaspel) RSUD Labuha
Pernyataan Fraksi PKS yang disampaikan Iwan Nan, bahwa, insentif dimaksud identik dengan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP) langsung dibantah keras Wakil Ketua Fraksi PKB, M. Junaedi Abusama.
Menurut Junaedi, pandangan tersebut keliru dan gagal paham. Ia menegaskan bahwa Jasa Pelayanan (Jaspel) tidak sama dengan TTP, sebab
TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) adalah tunjangan finansial yang diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi, dan kelas jabatan, sedangkan Jaspel (Jasa Pelayanan) adalah pembayaran jasa yang diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai imbalan atas pelayanan yang mereka berikan kepada pasien dan memiliki sumber mata anggarannya berbeda dan mekanisme pencairannya berbeda.
“Jaspel bukan TTP. Jangan diputarbalikkan. TTP itu murni anggaran dari APBD yang diberikan kepada ASN. Sementara Jaspel berasal dari pendapatan rumah sakit yang sudah BLUD, termasuk klaim BPJS maupun layanan umum lainnya,” tegas Junaedi dengan nada keras.
Baca Juga :
Ia menyebut, Fraksi PKS seharusnya memahami regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan publik, apalagi di kalangan tenaga kesehatan yang sejak lama menanti kejelasan soal pembayaran Jaspel.
“Kalau kita bicara RSUD Labuha, sumber Jaspel sudah jelas. Itu hak tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit yang bekerja memberikan pelayanan. Jadi jangan dicampuradukkan dengan TTP ASN,” tambahnya.
Pernyataan Junaedi sekaligus menepis klaim Iwan Nan yang menyebut insentif hanya bagian dari TTP dan karenanya sulit direalisasikan.
Menurut Junaedi, logika itu justru melemahkan perjuangan DPRD dalam mengawal hak-hak tenaga medis.
Kalau bicara regulasi, UU Rumah Sakit dan aturan BLUD sangat jelas.
“Jangan asal lontarkan pendapat yang justru menyesatkan. Kita harus berdiri untuk tenaga kesehatan, bukan melemahkan mereka,” tutupnya.







