HALSEL – Praktisi hukum desak manajmen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Halmahera Selatan transparansi terhadap anggaran Jasa Pelayanan (Jaspel) karena akhir-akhir ini publik Halmahera Selatan menyoroti permasalahan pembayaran Jaspel terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Labuha, karena Jaspel merupakan hak tenaga kesehatan atas jasa pelayanan yang secara hukum wajib dibayarkan oleh RSUD,
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Jaspel yang menyangkut hak tenaga medis maupun tenaga penunjang kesehatan.
Atas ketidak taransparansinya RSUD Labuha terhadap dana Jaspel, ditanggapi langsung praktisi hukum Muhammad Paldi, SH. Dana Jaspel di RSUD Labuha dalam perspektif hukum, dasar normatif mengenai kewajiban pemberian dan keterbukaan pengelolaan Jaspel diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 297 ayat (1) UU ini menegaskan:
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya berhak memperoleh imbalan yang adil dan layak atas jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.”ungkap Muhammad Paldi.
Lebih lanjut, kata M. Paldi, dalam Pasal 298 ayat (2) UU yang sama menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan tata kelola keuangan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berkeadilan.
Dengan demikian, kata, M. Paldi, pembagian Jaspel merupakan kewajiban hukum RSUD, bukan kebijakan opsional, karena terkait langsung dengan hak tenaga kesehatan yang dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga :
Ia menyebut, sebagai aturan pelaksana, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan mengatur sistem pembiayaan, pendapatan, serta tata kelola keuangan fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 151 PP ini menegaskan bahwa:
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola pendapatan dan belanja secara terbuka, dapat diakses, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” jelas M. Paldi.
Hal ini berarti manajemen RSUD tidak hanya wajib membayarkan Jaspel, tetapi juga membuka data keuangan terkait pengelolaannya agar publik dapat mengawasi,” terangnya.
Lebih lanjut, aspek pengawasan atas pelaksanaan kewajiban tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 153 ayat (1) yang menyatakan:
Baca Juga :
“DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.”
Adapun ayat (2) huruf c menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD meliputi:
“Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan kebijakan pemerintah daerah.”
“Artinya, DPRD Halmahera Selatan, dalam hal ini Komisi I, memiliki kewenangan hukum untuk memanggil Direktur RSUD Labuha beserta Sekretaris Rumah Sakit guna dimintai penjelasan dan membuka data terkait pengelolaan serta distribusi dana Jaspel,”tegas M. Paldi.
Meurutnya, keterbukaan ini bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif, tetapi bagian dari prinsip good governance yang wajib dijalankan oleh setiap institusi publik. Transparansi dana Jaspel akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap RSUD sebagai penyelenggara layanan kesehatan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dana publik tetap berada dalam koridor akuntabilitas hukum.
Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan bahwa RSUD La buha wajib membuka data Jaspel kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas M. Paldi.
Di sisi lain, kata M. Paldi, DPRD Halmahera Selatan melalui Komisi I wajib menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kepatuhan RSUD terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Jaspel. Karena itu, pemanggilan Direktur RSUD dan pejabat terkait merupakan langkah hukum sekaligus politik yang konstitusional dan harus segera dilakukan.
“Transparansi pengelolaan dana Jaspel bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan yang adil, profesional, dan berkualitas bagi masyarakat Halmahera Selata,”tutp Muhammad Pladi, S.H.







