HALSEL – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Kasatpol PP, diduga kuat berkompromi dalam menangani peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung di Cafe Bungalow milik Tiong San.
Atas persoalan ini menjadi atensi Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslim Indonesia (GP PARMUSI) berencana bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kesultanan Bacan untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Tiong San memiliki tiga cafe, yakni Bungalow 01 di Desa Marabose, serta Bungalow 02 dan Bungalow 03 di Kota Labuha. Ketiga cafe tersebut sering melanggar Peraturan Daerah (Perda), mulai dari perizinan hingga norma sosial.
Ketiga cafe ini diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi terselubung, meskipun sudah beberapa kali ditegur oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Umum GP PARMUSI, Hastomo Bakri, SH, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan MUI dan Kesultanan Bacan untuk menertibkan kegiatan tersebut.
Menurut Hastomo, Cafe Bungalow 01 sempat ditutup sementara pada 26 Juni 2025 karena ditemukan aktivitas konsumsi miras ilegal. Selain itu, cafe ini juga sering digunakan untuk praktik prostitusi terselubung, dengan menyediakan fasilitas mes dan penginapan yang dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut.
Sementara itu, izin Bungalow 02 telah dibekukan sejak 14 April 2024 oleh DPM-PTSP Halsel. Sedangkan Bungalow 03 telah ditutup permanen karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air.
Ironisnya, meskipun sudah ditutup permanen, Bungalow 03 masih beroperasi secara diam-diam. Pada Jumat malam, 26 September 2025, pukul 02.20 WIT, pantauan menunjukkan aktivitas masih berlangsung. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam penegakan hukum.
Tiong San bahkan mengeluarkan pernyataan menantang, menyatakan tidak takut dengan protes masyarakat. “Suruh saja mereka demo. Saya bayar pajak kok. Kalau soal PBG, semua bangunan juga harus ditutup. Demo saja sekalian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan warga dan aktivis Halsel yang menilai Tiong San tidak menghormati hukum daerah. GP PARMUSI mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas tanpa pilih kasih terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Hastomo juga mendesak Bupati untuk mengevaluasi sistem perizinan dan pengawasan di sektor hiburan malam. Ia meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala DPM-PTSP dan Kasatpol PP yang diduga berkompromi dengan pemilik cafe.
“Ini bukan hanya soal miras atau tempat wanita penghibur, tapi soal wibawa hukum daerah,” tegas Hastomo.
Ia mengingatkan bahwa Kepala DPM-PTSP sudah menyatakan bahwa Bungalow 03 melanggar tata ruang dan tidak memenuhi syarat dasar. Kasatpol PP seharusnya menindak tegas berdasarkan temuan di lapangan. Pembiaran ini mencoreng kewibawaan pemerintah dan memberi kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
“Kalau sudah melanggar, jangan hanya ditutup, harus dibongkar. Jika tidak, GP PARMUSI akan segera berkoordinasi dengan MUI dan Kesultanan Bacan untuk mengambil langkah penertiban,” pungkas Hastomo.







