Hukrim  

Kejati Malut Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di Unsan Bacan

Aspidsus) Fajar Haryowimbuko, S. H., M.H
Aspidsus Kejati Malut Fajar Haryowimbuko, S. H., M.H (Foto : Istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, yang kini telah berubah nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Rektor Unsan berinisial YEK.

“Kasusnya masih dalam tahap pendalaman. Kami baru meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Rektor, serta meminta dokumen-dokumen terkait,” ujar Fajar, Selasa (7/10/2025).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tim penyelidik Kejati telah mengantongi sejumlah data awal yang bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar, yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, namun tidak menghasilkan aset daerah, sehingga BPK menilai tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kejati Malut memastikan, proses penyelidikan akan terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250