PT Bartra Putra Mulia Diduga Miliki IUP Ilegal

PT Bartra Putra Mulia Diduga Miliki IUP Ilegal
Aktivitas Tambang PT. Bartra Putra Mulia di Pulau Gebe (Doc.istimewa/Infomalut.com)

HALTENG — PT. Bartra Putra Mulia sala satu Perusahan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara diduga kuat mendapatkan Izin Usaha Pertambang (IUP) tanpa melalui Prosedur hukum alias IUP Ilegal.

Prosedur hukumnya, setiap perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, ketentuan ini tampaknya tidak berlaku bagi PT Bartra Putra Mulia yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan ini diketahui memperoleh dan menjalankan aktivitas pertambangan tanpa melalui mekanisme lelang resmi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum dan transparansi proses perizinan yang seharusnya dijalankan sesuai dengan regulasi pertambangan nasional.

Hasil penyelusuran Jurnalis Infomalut.com menemukam data yang dilansir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, PT Bartra Putra Mulia masuk dalam daftar IUP berstatus non-CNC (Clean and Clear) dan diklasifikasikan sebagai izin tanpa lelang dan melangkai prosesur hukum.

Perusahaan ini juga tercatat memiliki SK Nomor 540/KEP/30.A/2012 tertanggal 27 Januari 2012, dengan komoditas utama nikel dan luas konsesi mencapai 1.850 hektare di wilayah Halmahera Tengah.

Pemberian izin tambang tanpa melalui proses lelang merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, praktik seperti ini dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pengelolaan tambang dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah dan negara.

Atas dasar itu, KPK dan Kementerian ESDM patut menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan audit terhadap seluruh IUP non-lelang di Maluku Utara. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh izin pertambangan diterbitkan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan di lapangan.

Diketahui, bila mendapatkan izin tambang yang tidak sesuai prosedur hukum adalah ilegal dan dapat mengakibatkan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha. Kegiatan penambangan tanpa izin atau tidak sesuai prosedur dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar menurut pasal 158 UU 3/2020, Selain itu, pemerintah dapat mencabut izin yang telah diberikan jika ditemukan pelanggaran, yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Sementara itu, pihak perusahaan maupun pengendali utama PT Bartra Putra Mulia hingga kini masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait proses perolehan izin dan mekanisme lelang tersebut.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250