HALSEL — Industri Kayu milik Lausu di wilayah Lalubi Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara legal bukan ilegal.
Selain Legal, Industri Kayu milik Lausu ada dua izin yang berbeda yakni UD. Mitra Bersama untuk Olahan Kayu Somel dan izin Hutan Hak,(IHH) KTH Sumber Makmur adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan
bukan KTH Lalubi Cemerlang yang sering di beritakan beberapa Media Online.
Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Tahir melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan Fachrurrazi Djauhari
Kepada Infomalut.com menyebutkan Industri kayu milik Lausu, memiliki izin olahan kayu yang sah dan terdaftar di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sistem elektronik yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia,
“KTH Sumber Makmur terdaftar dalam SIPUHH, jadi aktivitas Sumber Makmur tidak ilegal, tetapi aktivitas KTH Sumber Makmur adalah Legal,” cetus Fachrurrazi.
Fachrurrazi juga menyebutkan KTH Sumber Makmur saat ini telah diverifikasi oleh UPT Kementerian Kehutanan dalam hal ini Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 16 Ambo,” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan, industri Kayu milik Lausu, bukan KTH Lalubi Cemerlang, melainkan Sumber Makmur, kerena terdaftar dalam sistem SIPUHH hanya KTH Sumber Makmur,” cetus Fachrurrazi.
Sementara itu, pemilik Industri UD Mitra Bersama dan KTH Sumber Makmur, Lausu, ketika dikonfirmaai, Lausu menyebutkan, “aktivitas kami saat ini sesuai dengan prosedur hukum, dan kami tidak melanggar ketentuan dalam IHH yang diterbitkan BPHL Wilayah 16 Ambon melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
“olahan sisa kayu yang dikerjakan saat ini, sudak dibayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kehutanan mencakup Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH),” Singkat Lausu.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Tahir, ketika dikonfirmasi, selasa 18/10/2025 pekan kemarin menjelaskan. usaha industri kayu, KTH Sumber Makmur, khususnya produk industri kehutanan telah memenuhi kriteria legalitas yang jelas, sesuai peraturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Basyuni.
“KTH Sumber Makmur juga masuk dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 30 Tahun 2016.,”cetusnya.
Kegiatan industri KTH Sumber Makmur, memiliki dasar hukum yang kuat yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang kehutanan di Indonesia, termasuk pemanfaatan hasil hutan.







