HALSEL – Oknum Pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bacan berinsial (HM) melanggar kode etik dan peraturan perusahan, karena didiga kuat berselingkuh dengan suami orang, alias Perebut laki orang (Pelakor)
HM, disebut-sebut tengah terseret dalam dugaan hubungan terlarang itu, diketahui masih berstatus sebagai istri orang.
Isu perselingkuhan ini beredar cepat di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat,
Dugaan tersebut memicu berbagai reaksi publik karena merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan merusak citra perusahaan dan integritas pegawai.
Sejumlah sumber, enggan namanya dipublis, mengaku, mengetahui adanya kedekatan antara HM dan pria hidung belang tersebut dinilai tidak wajar. Bahkan, hubungan itu diduga telah berkembang menjadi relasi perselingkuhan, dan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.
Meski demikian, hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari HM, maupun manajemen BSI KCP Bacan.
Upaya konfirmasi, Media infomalut.com terus dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, namun HM tidak merespon.
Berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan kode etik yang berlaku di BSI, tindakan tersebut melanggar beberapa poin penting, diantaranya.
Tindakan Tidak Etis
Perbuatan asusila atau perselingkuhan dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika dan integritas.
Melanggar Kepatuhan Syariah
Sebagai lembaga perbankan syariah, pegawai BSI dituntut mematuhi prinsip syariah, di mana perselingkuhan (perzinaan) merupakan perbuatan yang dilarang dan menimbulkan kemudharatan.
Pelanggaran Peraturan Perusahaan
Perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat yang dapat diancam sanksi internal, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).







