HALSEL – Industri Mebel Surya Abadi di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (U3 P3H).
Industri Mebel Surya Abadi diduga kuat membeli bahan baku kayu secara ilegal yang berasal dari sumber yang tidak sah.
Bahan baku Industri Mebel Surya Abadi diketahui semunya dari Pelaku peredaran kayu ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)
Selain itu Industri Mebel Surya Abadi juga tidak memenuhi standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Pemilik Industri Mebel, ketika, dikonfirmasi Jurnalis Infomalut.com Rabu (22/7/2026) namanya tidak mau disebut saat dikonfirmasi, alih-alih mengaku, bahan baku Industri Mebel didapat dari pesanan setiap pelanggan.
Kita banyak terima tenaga bikin jasa tenaga bahan kayu dari tuan rumah . Kalau mebel kita banyak bahan HPL atau pakai triplek,” sebut pemilik Mebel.
Sementara kalau ukiran kita ambil langsung dari jawa,” singkat pemilik Industri Mebel.
Sementara hasil penyelusuran dilapangan. Industri Mebel Surya Abadi, bukan hanya penyedia jasa, melainkan juga, lakukan kegiatan pengergajian kayu log untuk jadikan perabotan dan bahan baku tersebut diduga kuat dari peredaran kayu ilegal.
Kepala Seksi Perencanaan KPH Halmahera Selatan Fauji, saat dikonfirmasi via WhastAp menegaskan, pihak Somel (Industri Penggergajian Kayu) atau Industri Mebel lakukan membeli bahan baku secara ilegal itu tidak dibenarkan karena menyalahi aturan.
“Bagi pemilik somel mapun Industri Mebel yang melakukan pembelian bahan baku dipengedaran kayu ilegal maka itu tidak dibenarkan karena melanggar Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (U3 P3H),” tegas Fauji.







