banner 728x250
Hukrim  

Laporan Dugaan Pemerkosaan di Halsel Dicabut, Pelapor : Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Pelapor insial GT saat memegang Surat Penytaan pencabutan laporan polisi (Doc. Infomalut.com)

HALSEL – Pelapor berinisial TG secara resmi menyatakan mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat di Labuha pada Jumat, 6 November 2026. Dalam dokumen itu, pelapor menyebut bahwa keputusan pencabutan laporan dilakukan tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun ancaman dari pihak mana pun.
Laporan tersebut sebelumnya tercatat dengan Nomor LP.B/359/X/2026/SPKT/POLRESHALSEL/POLDAMALUT tertanggal 14 Oktober 2026.

Dalam surat pernyataannya, pelapor menjelaskan bahwa alasan pencabutan laporan karena persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dan penuh kekeluargaan.

Pelapor juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang dilaporkan terkait perkara tersebut.

Surat Pernyataan Pencabutann Laporan Polisi (Doc. Infomalut.com)

“Saya bilang tidak mau lanjut lagi perkara ini, karena kami kedua belah pihak sudah penyelesaian secara kekeluargaan lagiaan saya juga mau pulang kampung sekali lagi saya sampaikan masalah ini saya tidak mau lanjut karena sudah damai secara keluarga,” jelas TG

Hal yang sama juga diasampaikan ibu korban, mengatakan, masalah yang menimpa pada anak saya atas dugaan pemerkosaan yang telah kami laporkan pada 14 oktober 2026 itu, saat ini kami sekeluarga bersepakat menyelesaiakn secara kekeluargaan dengan pihak pelaku dan kami sudah sepakati bersama dalam surat perdamaian yang diajukan ke Polres pada 22 oktober 2026 kemarin.

Surat Perdamaian Kedua Bela Pihak (Doc. Infomalut.com

Sebelumnya korban berinsial GT bersama keluarga dan pelaku dugaan pemerkosaan telah membuat kesepakatan perdamaian tersebut tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di Labuha pada 22 Oktober 2026.

Dalam surat kesepakatan itu, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan yang terjadi.

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati bahwa permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Penandatanganan turut disaksikan oleh sejumlah saksi.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik serta menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai tindak lanjut pencabutan laporan tersebut.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250