banner 728x250
Hukrim  

Diduga Terlibat Mafia BBM Ketua DPD II KNPI Halsel Desak Gubernur Malut Copot Kepala UPTD BP3D Wilayah V Panamboang

Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan Swfnat Tagaku (Doc. Infomalut.com)

HALSEL – Gubernur Maluku Utara Sherly Laos didesak copot Boky Zahra dari jabatan Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah (BP3D) Wilayah V Panamboang karena diduga kuat terlibat dalam mafia BBM di Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panamboang.

Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan Sefnat Tagaku, .
mengatakan, jika mafia BBM di SPBUN melibatkan Kepala UPTD BP3D wilayah V Panamboang, maka merupakan pelanggaran berat dan unsur penyalahgunaan wewenang, “jelas Sefnat.

Sefnat Ketua DPD II KNPI yang juga Sekretaris DPC GAMKI) Halsel, mendesak Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos segera copot Boky Zahra dari jabatan sebagai Kepala UPTD, karena diduga kuat melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat nelayan Halmahera Selatan.

Menurutnya, oknum UPTD  BP3D Wilayah V terlibat dalam permainan atau penyalahgunaan BBM di SPBUN hal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.

“Kepala UPTD BP3D Wilayah V dan pengelola SPBUN Panamboanh telah melanggar Pasal 55 UU 22 Tahun 2021 karena Penyalahgunaan, penimbun, atau niaga BBM secara ilegal dan dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Sefnat.

Selain itu, kata Sefnat, Kepala UPTD BP3D Wilayah V Panamboang Boky Zahra juga dapat dikenakan pasal berlapis karena, membantu kegiatan penimbunan atau penjualan ilegal dapat dijerat pidana pembantuan, sesuai Pasal 56 KUHP.

Penyaluran BBM di SPBUN seharusnya tepat sasaran untuk nelayan kecil, dan keterlibatan oknum dalam permainan ilegal merugikan negara serta masyarakat. cetus Sefnat.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250