banner 728x250
Hukrim  

Bisnis Judi Togel Milik Bos Joling Mulai Marak

Tempat bandar Togel milik Joling di Desa Labuha kecamatan Bacan tepatnya di Rumah pribadinya Tukang Bandar Devi (Doc.Infomalit.com)

HALSEL – Maraknya praktik perjudian di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan, usaha Togel milik Bos Joling terus beroperasi, Aparat Penegak Hukum (APH) sekan menutup mata.

Penyelusuran infomalut.com pada minggu (3/5/2026) akhir pekan, telah menemuka dua tempat usaha judi milik Bos Joling diantaranya Desa Labuha dan Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.

Aktivitas usaha judi jenis toto gelap (togel) milik Bos Joling tersebut telah lama beraktivitas. Praktik togel yang kian menggila tersebut dijalankan oleh bandar dan juru tulis yang bergerak leluasa tanpa hambatan, bahkan disebut-sebut mengantongi omzet hingga ratusan juta rupiah.

Devi selaku bandar dan juru tulis saat ditemui wartawan, ia mengaku, usaha judi milik Bos Joling miliki omzet rata-rata Rp.5 sampai 10 juta setiap harinya.

“Omzet setiap hari Rp, 5-10 juta, itu kalau ramai, namun selama saya jadi bandar selalu saja ramai,” kata Devi.

Ketika ditanya apakah ada keterlibatan oknum TNI/Polri.? Namun Devi mengaku dirinya tidak tau karena ia hanya menjalankan usaha dari Bos Joling.

Ia juga menyebut dua titik, usaha Togel milik Bos Joling, yakni Desa Labuha tepatnya di samping Kantor Desa jarak 50 meter arah utara dan Desa Tomori tepatnya di belakang Penginapan Anugerah,”ungkapnya.

Pelanggaran Hukum

Perjudian Toto Gelap (Togel) di Indonesia, baik konvensional maupun online, adalah tindakan pidana yang dilarang keras. baik dalam KUHP Lama, KUHP Baru (UU 1/2023) menetapkan sanksi berat bagi bandar dan pemain.

Bos Joloin selaku penyedia dan Devi U selaku bandar telah melanggar U o.1 Tahun 2023): Pasal 426 (Bandar/Penyedia) dan Pasal 427 (Pemain).

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250