HALSEL – Industri Mebel Surya Abadi di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, diduga kuat tidak mengatongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL / UKL-UPL) Dokumen kesanggupan pengelolaan limbah seperti serbuk kayu atau bau cat finishing.
Industri Mebel Surya Abadi juga lakukan transaksi bahan baku ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (U3 P3H).
Hasil penyelusuran Media infomalut.com pada pekan ini, telah mengantongi sejumlah keteran bahwa. Industri Mebel Surya Abadi, tidak mengantongi dukumen lingkungan hidup SPPL/UKL-UPL, sehinga bau chat yang menyengat dan serbuk-serbuk kayu mengganggu masayarkat sekitar dan kendaraan yang melintas di jalan sekitar Industri Mebel Surya Abadi.
Sementara bahan baku Industri Mebel Surya Abadi, diketahui, semunya dari Pelaku peredaran kayu ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)
Selain itu, Industri Mebel Surya Abadi juga tidak memenuhi standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan Samsu Abubakar, ketika dikonfirmasih pada kamis (23/7/2026) mengaku tidak mengetahui Industri Mebel Surya Abadi yang tidak mengantongi SPPL/UKL-UPL.
” kalau soal SPPL/UKL-UPL Industri Mebel Surya Abadi saya tidak tau, coba tanya di Kapla Bidang (Kabid PPLH),”singkat Samsu.
Sementara Kepala Bidang PPLH Rahman saat dikonfirmasi via WhastAp, Rahman mengaku dirinya juga tidak tau soal SPPL/UKL-UPL Industri Mebel Surya Abadi.
“Menyangkut SPPL/UKL-UPL Industri Mebel Surya Abadi saya juga belum pastikan apakah Surya Abadi sudah Kantong SPPL/UKL-UPL karena Surya Abadi sudah lama di Halsel, jadi nanti saya cek,” jelas Rahman.
Pemilik Industri Mebel, ketika, dikonfirmasi Kamis (23/7/2026) via WhastAp, dia tidak mau menyebutkan indetitas lengkapnya, bahkan ditanya terkait dokumen SPPL/UKL-UPL Industri Mebel miliknya namun tidak mau merespon.







