Soal Jalan Lingkar Obi, M. Yunus Najar : Kepala DPMPTSP dan Kepala ESDM Jangan Beropini di Media

  • Bagikan
Muhammad Yunus Najar, M.Si Mantan Anggota Legislatif dua Periode Dapil Pulau Obi ( Foto : Istimewa)
banner 560

HALSEL –  Menanggapi pernyataan Kepala  DPMPTSP dan Kepala ESDM Provinsi Maluku Utara, M. YUNUS nazar menegaskan bahwa. Pemerintah Provinsi tidak perlu beropini di Media, seharusnya Pemerintah fokus pada penyelesaian masalah jalan lingkar Obi. Sebab terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Izin lingkungan atau AMDAL adalah kewenangan Provinsi bukan urusan  Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN)  Satker Wilayah II Provinsi Maluku Utara.

Dalam tanggapannya, M. Yunus Najar, M.Si menayangkan 6 poin statmen keras atas pernyatan Pemerintah Provisi dalam hal ini Kepala DPMPTSP Bambang Hermawan dan Kepala ESDM Provinsi Hasyim Daeng Barang atas keduanya beropini di Media. Berikut 6 poin yang disampaikan, mantan Angota DPRD Halsel dua periode dapil Obi.

1. Jalan lingkar pulau obi adalah cita-cita dan dan kebutuhan dasar yang sudah sejak lama diimpikan oleh  masyarakat yang mendiami pulau obi.

2. Bahwa potensi sumber daya alam baik sumber daya hutan maupun sumber daya mineral yang ada dipulau obi telah berpuluh puluh tahun di eksploitasi  secara besar besaran akan tetapi tidak berbanding lurus dengan  kebutuhan masyarakat akan pembangunan salah satunya adalah infrastruktur jalan lingkar pulau obi .

Baca Juga : Meringankan Beban APBD, Pemprov Malut Harus Bersyukur Ke BPJN Wilayah II

3. Bahwa jalan lingkar pulau obi adalah ruas jalan provinsi yang dibangun oleh balai jalan dan jembatan satker wilayah dua provinsi Maluku utara dengan menggunakan anggaran APBN. Dengan demikian maka apa yang disampaikan oleh kepala DPMPTSP soal  izin pinjam pakai kawasan hutan  atau IPPKH serta ijin lingkungan atau amdal dan pembebasan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan bukan menjadi urusan dari pihak balai jalan dan jembatan.

4. harusnya pemerintah provinsi bersyukur kepada pihak balai jalan dan jembatan  wilayah dua provinsi Maluku utara, karena telah membantu pemerintah provinsi mewujudkan cita-cita dan hak dasar masyarakat obi terkait dengan kebutuhan akan terbangunnya jalan lingkar pulau obi yang sudah sejak lama diimpikan oleh seluruh masyarakat yang mendiami pulau obi, sehingga tidak lagi membebani APBD Provinsi Maluku Utara.

5. Menanggapi pernyataan kepala dinas ESDM Hysim Daeng Barang hal itu telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan terakhir pertemuan dilakukan antara pihak PT.Trimega Bangun Persada bersama pihak Balai Jalan dan Jembatan Satker wilayah dua provinsi  Maluku Utara di kantor bupati Halmahera Selatan yang difasilitasi oleh bupati H.Usman Sidik yang didampingi oleh forkopimda .Hasil pertemuan tersebut telah memperoleh kata sepakat bahwa pembangunan jalan lingkar pulau obi tetap sesuai dengan road map yang telah ditetapkan oleh pihak balai hanya saja terdapat sedikit perubahan sebagaimana yang dimintakan oleh pihak PT.Trimega Bangun Persada.

6. Kami masyarakat obi menyarankan kepada seluruh pemangku kebijakan ditingkat provinsi kiranya tidak beropini di media tetapi fokus pada tugas dan tanggungjawab dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan keberlangsungan pembangunan jalan lingkar pulau obi.

Tegas Mantan Legiskatif yang juga putra asli Pulau Obi M. Yunus Najar, M. Si. Atas permasalahan lahan jalan lingkar Obi,  dalam pernyataan juga, ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi segara menghibakan  status jalan Provinsi kepada BPJN  Satker Wilayah II agar menjadi kewenangan Balai untuk ditindak lanjuti. (*)

  • Bagikan