Mendagri Tetapkan PPKM di Halsel Turun Level 2

  • Bagikan
Ilustrasi PPKM
banner 560

JAKARTA – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang sudah turun di level dua penanganan COVID 19.

Penetapan Kabupaten Halsel turun dari level 3 ke level 2 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021 Dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 Agustus 2021 yang ditanda tangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 ( COVID-19) tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian  penyebaran COVID-2019.

Surat Instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2  dan Level 1  situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh  Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian  Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota Seluruh Indonesia.

Dalam instruksi tersebut, Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga) danBupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga).

Surat instruksi tersebut juga menetapkan, dan mengatur PPKM di masing-masingnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (*)

  • Bagikan