Mahasiswa Ternate Terancam 12 Tahun Penjara ini Kasusnya

  • Bagikan
Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan

TERNATE – Tim Barong Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara telah mengirim Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja milik seorang mahasiswa ke Labortorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makasar.

Dari hasil Labfor, BB Narkotika jenis Ganja tanpa plastik saschet dengan berat 2,058 gram itu hasilnya positif Ganja.

Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan Ipda Ni Made Chandra Dewi mengatakan BB Ganja milik siswa telah diuji di Labfor dan hasilnya positif ganja.

“Iya hasilnya sudah keluar, sesuai dengan surat pengantar, menyatakan BB tersebut positif ganja,” kata Dewi kepada infomalut.com saat dihubungi via WhatsApp Kamis (16/9/2021).

Dikatakannya, sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penagkapan.

“ Baru 3 saksi yang kita periksa, mereka semua berada di TKP,” akunya.

Tersangka dikenakan 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, tersangka diringkus pada (07/09) kemarin, pukul 22:00 Wit di Kelurahan Jati, tepatnya RT 006 RW 003, di gang samping Hotel Sahid Bella Ternate. Tersangka diringkus saat mau mengambil Narkoba jenis Ganja.

Seorang mahasiswa dengan inisial RAH itu diketahui sebentar lagi akan menyelesaikan studi Strata 1 (S1) di salah satu Universitas ternama di Kota Ternate.

  • Bagikan