Tersangka Pelaku Pembunuhan Resmi Diserahkan Ke Kejari

  • Bagikan
Pelakun Pembunuhan saat diserahkan ke Kejari Halsel. || Foto : Humas Polres

LABUHA – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri, Kabupaten Halmaher Selatan, Provinsi Maluku Utara, Jumat (12/11/21) siang tadi sekitar pukul 14.41 Wit

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Hadad Hi. Djafar, melalui Kasubsi PDIM Si Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan, membenarkan, siang tadi penyidik pembantu unit pidum Satreskrim Polres Halsel melaksanakan tahap II tindak pidana pembunuhan.

Katanya, tahap II dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Halsel Nomor : B – 645/Q.2.13 3/Eoh.1/11/2021, tanggal 12 November 2021, perihal Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21),” ungkapnya

“Kejadian pembunuhan ini terjadi di Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur dengan tersangka Sunario Sumitro alias Rio (26) yang dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” singkatnya. (*)

  • Bagikan