LABUHA – Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, kembali mengaktifkan Fahrudin La Maca, Kepala Desa Mano, Kecamatan Obi Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya Fahrudin di nonaktifkan sementara melalui SK Bupati Nomor : 107 tertanggal 2 Juni 2021, karena temuan Inspektorat atas penggunaan anggaran desa.
Bupati Halsel melalui staf khusus, Yunus Najar, mengatakan Kades Mano sebelumnya diaktifkan kembali lewat SK Bupati Nomor : 243, tertanggal 17 November 2021.
“Terbitnya SK Bupati tersebut, maka yang bersangkutan sudah dapat kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingginya kepada Pejabat Kepala Desa Mano yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” sebut Yunus kepada awak media, Rabu (17/11/21)
Dikatakan Stafsus, Fahrudin diaktifkan kembali atas dasar pertimbangan dirinya telah mengembalikan 100 persen temuan hasil audit Inspektorat sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Halmahera Selatan Nomor 700/231-INSP.K/2021, tanggal 9 September 2021 tentang Pengembalian Temuan Mantan Kepala Desa Mano.
Katanya lagi, Bupati Usman Sidik berpesan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melakukan rekonsiliasi agar tercipta kondisi yang kondusif dan harmonis di Desa Mano.
“Ini menjadi contoh yang baik bagi kepala desa lainnya yang telah diberhentikan supaya menunjukkan sikap tanggung jawab terhadap keuangan desa,” pungkasnya. (*)