LABUHA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan, akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya diberitakan infomalut.com, pada 16 November 2021, “PTT dan ASN Dikbud Halsel Gigit Jari, Gaji dan Insentif Belum Terbayar”.
Kepada media ini, Kamis (18/11/21), Safiun menjelaskan bahwa, keterlambatan pembayaran honor PTT bukan berarti ada anggaran kemudian tidak terbayarkan.
Tetapi kata Safiun, SK yang dibuat Kepala dinas sebelumnya hanya berlaku enam bulan, sehingga anggaran yang tersedia sesuai dengan pengajuan tersebut.
“Makannya 6 bulan terakhir ini kami sudah ajukan lewat perubahan dan keluar di bulan Oktober sehingga baru diproses,” jelas Safiun kepada wartawan
Terkait dengan penerimaan honor PTT harus melalui rapat, Safiun dengan tegas menyebut sangatlah tidak benar.
“Karena saya masuk bertugas ini baru satu kali pembayaran honor PTT. Selain itu honor PTT sesuai data seluruhnya sudah diterima sejak kadis lama sampai turun ke saya. Jadi kalau ada pernyataan seperti itu sangat keliru dan tidak benar,” bantah Kadikbud
Masih Safiun menyebutkan, pihaknya telah mengajukan dana perubahan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Insya allah diakomodir secara keseluruhan supaya penerbitan SK juga sesuai DPA,” ungkapnya
Kemudian, masalah keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TTP) bagi pejabat esalon III dan IV.
Safiun bilang, keterlambatan itu disebabkan persyaratan berkas yang belum terpenuhi berupa kartu Vaksin dan foto copy Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah.
“Selaku Kepala dinas selalu terbuka. Mungkin sumber yang memberikan informasi ke media itu kurang mengikuti perkembangan sehingga keliru dalam menyampaikan informasi ke publik,” tandas Safiun. (*)