LABUHA – Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Yusup Nita, mantan Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko mengatakan, eks Kades Yaba telah divonis Majelis Hakim selama 2 tahun penjara dan tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara pada saat pembacaan putusan, Rabu 24 November 2021.
“Mantan Kepala Desa Yaba terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kajari kepada awak media, Senin (29/11/21)
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Halsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 352.500.000,00-” cetusnya. (*)