HALSEL – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Eko Wahyudi SH, mengatakan kasus sewa alat berat Bidang Bina Marga PUPR menunggu hasil telah dan ekspose kerugian negara BPKP Maluku Utara.
Itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Halsel, Eko Wahyudi saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (1/12/21).
Dijelaskan Eko, sebanyak 25 saksi sudah selesai diperiksa, dokumen dan BAP hasil penyelidikan dan keterangan saksi sudah dilaporkan ke BPKP Malut.
“Bukti dokumen hasil penggeledahan di Bidang Bina Marga PUPR Halsel, dokumen keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan ke BPKP Malut, selanjutnya menunggu telaah dan ekspose BPKP Malut menghitung jumlah kerugian negara,” terang Eko.
Menurut Eko, pekan kemarin baru ekspose internal Kejaksaan, selanjutnya menunggu telaah dan ekspose BPKP Malut sebelum gelar penetapan tersangka.
“Iya, sementara belum bisa dipastikan jadwal penetapan tersangka karena pihak Kejaksaan masih menunggu telaah dan ekspose BPKP Malut menghitung jumlah kerugian negara,” pungkasnya.
Ditambahkan Eko, apabila tahap ekspose BPKP Malut sudah selesai maka selanjutnya gelar penetapan tersangka. “Nanti selesai ekspose BPKP Malut baru gelar penetapan tersangka, kita lihat saja siapa yang nantinya terungkap ditetapkan tersangka nanti,” tandas Eko. (*)