Kejari Halsel Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

  • Bagikan
Uji coba scen QR Code oleh pegawai Kejari Halsel. || Foto : ILO
banner 560

LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menerapkan aplikasi PeduliLindungi guna memutus mata rantai Covid-19. Itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, melalui siaran pers yang diterima awak media.

Dikatakan Fajar, setiap tamu, pengunjung bahkan pegawai yang masuk di area kantor Kejari wajib scan QR Code.

“Setiap pengunjung yang ingin masuk ke kawasan kantor Kejari Halsel, terutama pengambilan tilang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera, Senin (6/12/21).

Fajar berharap, platform PeduliLindungi ini mampu meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sekaligus menggalakkan vaksinasi di masyarakat Halsel dalam layanan check-in yang telah tersedia di lobby kantor dan loket pelayanan tilang.

Pasalnya tambah Kajari, aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN serta digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 di masa pandemi COVID-19.

“Selama ini mungkin banyak orang hanya mengetahui aplikasi tersebut dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang telah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap akan mendapatkan masing-masing dua sertifikat secara terpisah. Sementara itu, jika seseorang baru melakukan tes antigen maupun PCR, data hasil tes COVID-19 akan tercantum juga di aplikasi PeduliLindungi,” cetusnya. (*)

  • Bagikan