banner 560

19 Kecamatan di Halsel Kini Bisa Lakukan Perekaman dan Pencetakan e-KTP

  • Bagikan
Kabid PIAK Disdukcapil Halmahera Selatan Ikbal Hi. Salim

HALSEL – Tercatat sudah 19 Kecamatan dari 30 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara kini bisa melakukan perekaman pencetakan e-KTP secara langsung.

Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Halmahera Selatan, kini bisa dilakukan di kantor kecamatan. Dari tiga pulu kecamatan di Halmahera Selatan ada beberapa kecamatan yang masi menunggu persetujuan pusat menggunakan jaringan via satelit (V-sat).

Sebelumnya, perekaman dan pencetakan e-KTP di Kantor Kecamatan hanya 9 Kecamatan dan sempat macet karena ada kekurangan perangkat, kemudin di 2021 Pemerintahan Bupati H. Usaman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba telah dilakukan penambahan 10 Kecamatan, jadi total 19 kecamatan yang sudah bisa melayanai perekaman dan pencetakan e-KTP,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Halsel Ikbal H. Salim kepada InfoMalut.com Kamis (20/1/2022).

“Upaya kami mendekatkan pelayanan ini juga agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat, dan semakin menjamin akurasi data kependudukan serta seluruh pelayanan ini gratis,”ucap Ikbal.

Menurutnya, langkah yang dilakukan karena persoalan rentang kendali antara jarak tempuh dari Desa menuju Kabupaten Kota yang sangat jauh. Untuk itu pula Pemerintah dalam hal ini Bupati sagat menekankan memberikan pelayanan terbaik hingga Kecamatan dengan standar yang sama di kantor Disdukcapil,” jelas Ikbal.

Untuk  Pembuatan kartu keluarga dan document lainya, kata Ikbal, masyarakat dapat langsung megakses layanan online Dukcapil Halmahera Selatan melalui http://disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id/ , tanpa harus ke kantor Disdukcapil,

“Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), artinya tidak lagi memerlukan Cap Basah dari Kantor Dukcapil,” tutup Ikbal.

  • Bagikan