LABUHA – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melimpahkan berkas Tersangka dan barang bukti (BB) kasus pencurian motor kepada Kejaksaan Negeri Halsel, Senin 24 Januari 2022 sekitar Pukul 15.40 Wit.
Penyerahan tersangka dan BB dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Halsel dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Satrio E. Sampurno, SH.
Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan., S.I.K, melalui PS Paur Subaghumas Polres Halsel Bripka Reskiawan mengatakan penyerahan tersangka dan BB kasus tindak pidana pencurian dengan dasar Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Halsel Nomor : B – 45/Q.2.13.3./Eoh.1/01/2022, tanggal 21 Januari 2022, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Kemudian, Surat Pengantar Penyerahan Tsk & BB Nomor : B / 112 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 24 Januari 2022, Perihal Penyerahan BB dan tersangka.
“Tersangka dan BB telah diserahkan dalam keadaan baik,” ucap Bripka Reskiawan kepada Infomalut.com, Rabu (26/1/22).
Tersangka yang diserahkan, lanjut Reskiawan sebanyak dua orang yakni Ari Akbar Kamarullah alias Ari, lahir di Panamboang, 6 Mei Tahun 2004, alamat Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan. Tersangka kedua Rizal Soleman alias Rizal lahir di Mangoli, 9 Oktober Tahun 2005, alamat Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan.
“Pasal yang di sangkakan oleh keduanya adalah 363 ayat (1) Ke (3), dan ke (4), sub Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 362 KUHP,” sebutnya.
Untuk barang bukti (BB), tambah Reskiawan terdiri dari 5 unit sepeda motor masing-masing merk Honda Sonic 125 warna merah dan putih dengan Nomor rangka MH1KB1110GK043178, Sepeda motor merk Kawasaki warna putih dengan Nomor rangka 11065-1061, Honda Beat warna putih dengan Nomor rangka MH1JFZ120JK821915, Mio M3 warna coklat dengan Nomor rangka MH3SE88GOJJ085112 dan Honda Beat warna putih dengan Nomor rangka MH1JM1129KK273695.
“Jadi baik tersangka dan BB seluruhnya telah diserahkan ke Kejari,” tutupnya. (*)