HALSEL — Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan gelar sosialisasi Sistem transaksi non tunai dalam penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di Aula Palm Hotel Selasa, 24 Maret 2022.
Hadir pada kegiatan sosialisasi itu PPK dan Bendahara OPD se-Kabupaten Halmahera Selatan serta para pimpinan SKPD dan staf, serta para Camat dilingkup Pemda Halsel.
Kepala BPKAD halsel Aswin Adam, SE mengatakan, sosialisasi sistem transaksi non tunai dalam penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan tindaklanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 910/1867/sj tanggal 17 april 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan sosialisasi ini, kata Aswin, dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan Daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja APBD Kabupaten Halmahera Selatan yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan
Menurutntya, transaksi non tunai juga dapat meningkatkan produktivitas bisnis dengan memungkinkan pelaku usaha untuk dapat melakukan pelacakan aliran transaksi secara valid, yang mana potensi bisnis di Daerah terutama Koperasi dan UKM dalam memanfaatkan Pariwisata, jasa service, cattering diantaranya memperluas cakupan serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi konsumen.
“transaksi non tunai ini juga dalam rangka mendukung pelaksanaan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan pelaksanaan Smart City guna pelaksanaan digitalisasi pelayanan di Halmahera Selatan, sebagaimana disampaikan Kadis Kominfo Halsel saat mengikuti acara tersebut,”tutup Aswin. (Adv)