HALSEL – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Halmahera Selatan, Maluku Utara, terapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai salah satu Inovasi.
Inovasi dilakukan untuk mempermudah kelancaran aktivitas kegiatan, terutama pelayanan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di dalam kantor maupun luar kantor.
“Selain kelancaran aktivitas juga memberikan pelayanan tepat sasaran dan target kinerja yang baik dan terukur,” kata Kabag Protokoler Komunikasi Pimpinan Halmahera Selatan Asriadi A Said, Selasa (20/6/2023).
“Karena yang belum tertata dengan baik sehingga pada pelayanan tamu pimpinan maupun administrasi pimpinan menjadi kurang efektif dan belum berjalan maksimal dapat di minimalisir,” sambungnya.
Asriadi berharap dengan adanya SOP ini pelayanan di Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, bisa lebih baik. Selain itu, ia juga berharap tidak lagi terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Sejak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terbentuk pada tahun 2003, prosedur pelayanan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan belum ditata alur SOP, akibatnya, belum berjalan maksimal,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa, penerapan SOP tersebut sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Untuk melaksanakan inovasi dalam rangka reformasi birokrasi, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan melalui Perbup Nomor 1.A.1 tahun 2022 telah menetapkan SOP dengan tujuan mempermudah alur pelayanan pada tugas dan fungsi bagian Porotokol dan Komunikasi Pimpinan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan,” tandas Asriadi. (*)