HALSEL – Kemenangan Calon Legislatif (Caleg) Dapil V dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Safri Talib dari nomor urut satu (1) terindikasi murni ruci di tingkat kecamatan Bacan Selatan.
Hal ini dibuktikan dengan jumla suara yang tercatat dalam folmulir C1 dan folmulir DA1 sangat berbeda jauh, berdasarkan folmulir C1 seluruh suara di enam (6) Kecamatan total suara yang diperoleh Caleg nomor urut enam (6) dari PKB Biily Theodorus meraih suara sebayak 1.099 suara. Sementara Caleg nomor urut satu (1) dari PKB Safri Talib meraih suara sebanyak 1.097 suara.
Ketua tim pemenang Billy Theodorus Ahmad R Adam kepada infomalut.com mengatakan, selisi suara enam (6) Kecamatan yang diperoleh antara Caleg nomor urut 1 dan nomor urut 6 hanya selisi 2 suara dan dimenangkan Caleg nomor enam (6) namun terjadi kecurangan ditingkat PPK Kecamatan Bacan Selatan, yakni suara partai digeser ke Safri Talib sehingga hasil Pleno tingkat kabupaten dalam salinan folmulir DA1 berbeda dengan hasil rekapitulasi folmulir C1 dan Palno di tingkat TPS.
Ahmad menyebut, kecurang yang dilakukan Safri Talib terjadi pada rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Bacan selatan, sesuai formulir C1 terdapat di tiga Desa yaitu Kampung Makian, Mandaong dan Kupal
“Untuk Desa Kampong Makean Pergeseran Suara Partai PKB kepada Calon Nomor Urut I (Satu) Safri Talib terdapat di TPS 1, 2, 3,4,7 dan 9,”jelas Ahmad.
Sesuai formulir C1, kata Mado sapaan akrab Ahmad R Adam bahwa Safri Talib memperoleh suara di TPS 1 Desa Kampung Makian sebanyak 24 suara, Suara partai 4 suara namun dalam Fom D Salinan Suara Safri Talib Berubah menjadi 26 karena di ambil 2 suara dari suara partai,”
Bukan hanya itu kata Mado, bahwa hal ini juga terjadi di TPS 02, Safri Talib memperoleh suara 52 dan suara partai 3 suara, terjadi pergeseran 2 suara partai sehingga dari 52 menjadi 54, selanjut TPS 03, Safri Talib memperoleh 37 suara kemudian suara partai 3 suara, terjadi pergeseran 1 suara dari suara partai sehingga menjadi 28 suara, selanjutnya TPS 04, Safri Talib memperoleh 50 suara dan suara partai 5, terjadi pergeseran 4 suara partai sehingga menjadi 54 suara, Selanjutnya TPS 07, Safri Talib memperoleh 39 Suara dan suara partai 5, terjadi pergeseran 3 suara partai sehingga menjadi 42 suara, selanjutnya TPS 09, Safri Talib memperoleh suara 22 dan suara partai 3 suara, terjadi pergeseran 2 suara partai sehingga menjadi 24 suara,
“Perolehan suara Safri Talib di 10 TPS Desa kampung makian seharusnya 330 suara, namun dengan adanya pergeseran suara partai kepada Safri Talib sehingga menjadi 344 suara,”tagas Mado yang juga selaku Ketua tim pemenang Billy Theodorus.
Selanjutnya kata Ahmad, pergeseran suara partai di Desa mandaong TPS 02 pergeseran sura partai ke Safri Talib 2 suara, TPS 04 bertambah 2 suara, TPS 07 Bertambah 2 suara, TPS 08 bertambah 1 suara, dan TPS 14 bertambah 1 suara, sehingga total pergeseran suara partai ke Safri Talib Desa Mandaong sebanyak 8 suara
Sementara untuk Desa Kupal TPS 02 pergeseran suara partai ke Safri Talib 1 suara, TPS 03 bertambah 1 suara dan TPS 07 bertambah 2 suara, sehingga pergeseran suara partai ke Safri Talib di Desa Kupal sebanyak 4 suara
“Seharusnya Suara Biily Theodorus melebihi Dua suar dari Safri Talib namun dengan adanya praktek kejahatan pergeseran suara partai sehingga Safri Talib mengungguli Biily Theodorus dengan selisi 28 suara,”terangnya.
Dari pergeseran secara fantastis inilah sebagai tim pemenangan Biily Theodorus, merasa di rugikan dan menyesalkan sikap KPU dan Bawaslu yang tidak objektif melihat persoalan ini. tandas Ahmad (*)