HALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Dalam laporan yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2023, BPK mencatat ada kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp153 miliar lebih.
Salah satu masalah utama adalah anggaran untuk proyek Gedung Sekretariat Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Bacan di Labuha atau yang kini telah berubah status Uiversitas Nurul Hasan. Ada Rp1,2 miliar untuk pembangunan gedung dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan yang ternyata dianggarkan tidak sesuai aturan, sehingga totalnya mencapai Rp 4,3 miliar yang salah tempat.
Masalahnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk membeli barang atau membantu masyarakat malah dicatat sebagai belanja pembangunan (belanja modal), padahal tidak menghasilkan aset tetap milik daerah.
Menurut aturan dari Kementerian Dalam Negeri, belanja modal hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang menambah aset pemerintah daerah dan memiliki manfaat jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
BPK menyebut kesalahan ini terjadi karena kurangnya ketelitian dari Tim Anggaran dan Kepala Dinas saat menyusun dan memeriksa rencana anggaran.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui SKPD mengakui kesalahan dan sependapat dengan temuan BPK. Pemprov melalui SKPD juga menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Sementara itu, pihak STP Labuha dalam hal ini Rektor Unsan telah dikonfirmasi, namun belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.






