Halsel  

Minimnya Pengawasan Kepala BPBD 6 Proyek Bencana  Rugikan Daerah 1 Miliar

Minimnya Pengawasan Kepala BPBD 6 Proyek Bencana  Rugikan Daerah 1 Miliar
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Halmahera Selatan Aswin Adam (Foto Istimewa Infomalut.com)

HALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan enam proyek infrastruktur oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2023. Nilai indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp1.022.744.490,92 miliar.

Temuan meliputi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Proyek-proyek tersebut tersebar disejumlah desa dan dikerjakan berbagai rekanan kontraktor lokal.

Pada proyek talud pantai Desa Gumirah yang dikerjakan CV MHK, BPK menemukan kekurangan volume pada item timbunan dan plesteran, mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp95,88 juta. CV MHK juga mengerjakan proyek serupa di Desa Posi-Posi, yang mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp317,93 juta.

Sementara itu, proyek talud penahan ombak di Desa Dolik oleh CV DT mengalami kekurangan volume pada item timbunan, beton, pasangan batu, dan plesteran dengan nilai kelebihan pembayaran Rp320,05 juta.

Di Desa Ngokomalako, CV HU2S tercatat pekerjaan dengan memurangan volume pada pasangan batu, plesteran, dan acian. Nilai kerugian ditaksir Rp115,67 juta.

Proyek normalisasi dan perkuatan tebing sungai di Desa Tuokona yang dilaksanakan CV AAA mengalami ketidaksesuaian spesifikasi pada bronjong. Kelebihan pembayaran mencapai Rp128,39 juta.

Selain itu, proyek serupa di Desa Panamboang oleh CV MHK juga mencatat ketidaksesuaian volume dengan nilai Rp44,8 juta.

Total kelebihan pembayaran dari seluruh proyek mencapai Rp1.022.744.490,92. BPK menyatakan hal ini terjadi akibat lemahnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan minimnya pengawasan dari Kepala BPBD sebagai pengguna anggaran.

Aswin Adam, Kepala BPBD Halmahera Selatan saat dikonfirmasi mengaku bahwa sebagian dari temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara. Meski begitu, ia tidak meyebutkan jumlah temuan yang telah dikembalikan.

“Sebagian besar sudah dikembalikan. Ada yang sudah selesai, dan ada juga yang masih dalam proses cicilan,” ujar Aswin Adam saat dikonfirmasi, Infomalut.com minggu 1 Juni 2025.

Ditanya terkait sanksi terhadap sejumlah rekanan yang melakukan pelanggaran tersebut apakah di Blacklist.?

Aswin menjelaskan, terkait sanksi black list kalau memang perusahaan tidak bisa melakukan pengembalian, boleh ditindak, namun itu ranah inspektorat.

” yang pasti ada surat pernyataan dari perusahaan siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu kata Aswin, masalah kelebihan volume maupun kekurangan volume itu bukan saja di BPBD, melainkan di SKPD yang belanja modal maupun fisik juga pasti ada,”

Menaggapi temuan BPK atas proyek di BPBD Halsel, Koordinator PB-FORMALUT Jakarta, M. Reza Sadik, menilai lemahnya pengawasan internal BPBD sebagai penyebab utama. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana bencana, serta mendesak kejaksaan setempat untuk mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang belum mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah.

“Jika tidak ada langkah tegas atas temuan ini, potensi kerugian negara akan terus berlanjut,” pungkasnya.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250