HALSEL – Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan tidak berlaku, padahal PKG adalah sala satu program perioritas Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin menuju 100 hari Kerja,
Penyelusuran infomalut.com terhadap, Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) yang dicanankan Bupati dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin sebagai program perioritas menuju suksesnya 100 hari kerja terhadap pendaftaran PKG di Puskesmas Dolik menujukan angka 0%, dilayani dalam minggu berjalan 0% dan dilayani Komulatif juga 0%.
Selain membangkan, terhdap program perioritas Bupati dan Wakil Bupati, Kapus Dolik Talha Abdullah juga, melanggar peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 19 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat
Puskesmas, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Pelayanan kesehatan dasar, termasuk pemeriksaan kesehatan dan skrining, termasuk dalam lingkup pelayanan yang seharusnya diberikan secara gratis.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang layak, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis atau dengan biaya terjangkau, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Kesehatan.
Kinerja Kapus Dolik Talha jelas-jelas mencoreng program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wabup Basam-Helmi, terkait pengoptimalan program pelayanan Publik.
Talha Abdullah saat dikonfirmasi minggu (15/5) akhir pekan via WhatsApp dan via Telepon Salullar tidak mau merespos bahkan membankan atas konfirmasi perimbangan berita, hingga berita ini terbit belum juga mendapat respon dari Kapus Dolik.






