PT. NHM Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

PT. NHM Diduga Lakukan Pelanggaran HAM
PT. Nusa Halmahera Mineral (PT. NHM) (Foto : Istimewa)

JAKARTA – Pemilik dan Manejmen PT. Nusa Halmahera Mineral (PT.NHM) diduga kuat melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) terhadap sejumlah Karyawan.

” Dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemilik dan Manejmen PT. NHM diantaranya, pihak PT. NHM secara sepihak merumahkan pekerja, tidak memberi pekerjaan, dan menghentikan hak pekerja atas upah,” Ungkap Kuasa Hukum para pekerja Poltak Agustinus Sinaga di Jakarta Rabu 18 Juni 2025.

Poltak juga menyebutkan, PT. NHM juga secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa menggunakan proses hukum perselisihan hubungan industrial yakni: tanpa pemberitahuan kepada pekerja yang bersangkutan, menempuh proses perundingan bipartit, mediasi, dan proses peradilan (PHI).

Selain itu, PT. NHM juga diduga Melakukan Intimidasi dan Upaya Kriminalisasi dengan melaporkan Para Pekerja ke Pihak Kepolisian karena melakukan protes untuk menuntut Hak nya,” Ungkap Poltak Agustinus Sinaga.

Atas perbuatan ini, pemilik PT. NHM H. Robet Nitiyudo Wachodan dan Manejmen PT. NHM dilaporkan ke DPR-RI dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM-RI atas dugaan pelanggaran HAM serta intimidasi dan Upaya Kiriminalisasi terhadap Karyawan.

Para pekerja PT. NHM, didampingi Organisasi SMIT ( Solidaritas Muda Indonesia Timur ) bersama Poltak Agustinus Sinaga sebagai kuasa hukum para pekerja, Rabu 18 Juni 2025 mendatangi Kantor Direktorat Jendral Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam rangka audiens terkait aspek-aspek pelanggaran HAM, serta dugaan kasus intimidasi dan upaya kriminalisasi yang diduga dilakukam PT. NHM terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka yang dilindungi Undang – undang.

Kuasa Hukum para pekerja, Poltak Agustinus Sinaga menyampaikan bahwa PT.NHM yang di pimpin oleh Hj.Robert telah melanggar *Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil, seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal HAM PBB 1948: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

” Pasal 6 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial Budaya 1966: “Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini,” jelas Poltak Agustinus Sinaga.

Poltak menambahkan, pada Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU HAM No. 39/1999:
“(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang
adil. Tegas Poltak.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250