banner 728x250
Halsel  

Meski Didemo PDAM Halsel Tetap Semangat Lakukan Pelayanan

Meski Didemo PDAM Halsel Tetap Semangat Lakukan Pelayanan
Nampak Kantor Unit PDAM Halmahera Selatan di Obi di Boikot boleh Warga Desa Buton (Foto : Infomalut.com)

HALSEL – Meskipun warga Desa Buton Kecamatan Obi, melakuka aksi protes dan pemboikotan terhadap Kantor unit Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Selatan Maluku Utara, Senin (30/6/2025) namun PDAM Halmahera Selatan tetap lakukan pelayanan terhadap waraga Obi.

Dalam aksi tersebut, warga memprotes penerapan harga satuan tarif air bersih dengan kategori R1, R2, dan R3. Serta menolak pembayaran berbasis apilikasi dan menilai tarif air bersih mahal.

Warga meminta dua bak yang digunakan PDAM untuk penyaluran air bersih dikembalikan ke mereka agar dikelola secara mandiri, dan mendesak PDAM memperbaiki instalasi serta fasilitas jaringan air bersih.

Merespons aksi boikot tersebut, Direktur PDAM Halmahera Selatan Soleman Bobote, menegaskan, aktifitas Kantoir Unit PDAM Kecamatan Obi tetap lakukan pelayanan, karena PDAM hadir untuk Pelayanan.

“Pelayanan tetap jalan. Kami tetap melakukan pelayanan kepada para pelenggan karena sebelumnya kami telah laksanakan konsultasi publik dan menjelaskan tarif harga air,” katanya.

Standar tarif air bersih sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 186 tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM.

“R1 ini kategori miskin, R2 ini kategori menengah. Kemudian pembayaran itu sesuai jumlah pemakaian, dan itu terbaca dalam sistem,” jelasnya.

Berikut Keputusan Bupati Halmahera Selatan Tentang  Tarif Air Minum

Penyebab pelanggan PDAM di Kecamatan Obi membayar air bersih mencapai Rp 400 ribu-Rp 500 ribu,Kata Soleman, “karena ada tunggkan dari bulan-bulan sebelumnya dan tingkat pemakaian air yang melebihi standar.

“Setelah kami cek, ternyata banyak instalasi di rumah mereka yang bocor. Ada juga satu rumah pakai satu meteran. Sementara PDAM ini tanggung jawab hanya di meteran, kalau instalasi urusan pelanggan,”jelasnya.

Ia juga menanggapi tuntutan warga terkait pengembalian dua bak penampung air bersih yang digunakan PDAM Halmahera Selatan untuk pelayanan ke pelanggan.

Soleman mengatakan, dua bak air itu, merupakan aset Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang dipakaikan ke PDAM.

“Kami sudah menyurat ke BWS, kalau memang ada regulasi memperbolehkan aset itu, dikelola warga maka, kami kembalikan. Tetapi saya mau sampaikan, bahwa misi PDAM adalah pelayanan. Rugi kalau aset itu tidak digunakan,” Cetusnya.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250