HALSEL – Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Minyak Tanah (Mita) untuk warga Desa Panambuang, dijual ke pelaku usaha.
Praktek mafia BBM Subsidi ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, namun sejuah ini belum ada tindakan nyata oleh Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan pihak penegak hukum.
Hasil penelusuran media ini, ditemukan pangkalan minyak tanah Panambuang Indah menjual BBM Subsidi ke Kapal-kapal yang berlabu di pantai panambuang.
Pemilik Pangkalan Panambuang Indah Sabarudin Siregar, saat ditemui wartawan menyampaikan BBM Subsidi Jenis MITA disuplai dari PT. Babang Raya.
Dia jug mengakuin Minyak tanah tersebut dijual di kapal-kapal yang berlabu di Pelabuhan Panambong dibanrol Rp. 7.000 ribu rupiah sementara warga Panambuang juga dengan harga yang sama.
Sementara Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan No. 184 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak tanah Rp 4.000 per liter.
“BBM ini kami jual ke kapal dan masyarakat dengan harga per liter Rp 7.000,”Akui Sabarudin Siregar, Jumat 4 Juli 2025.
Pengakuan tersebut tentu sebagai bukti kuat Pemerintah melalui Disperindag untuk mengambil tindakan karena telah menyalahgunakan. BBM Subsidi diperuntukan masyarakat, namun dijual ke pelaku usaha.
Diketahui, penimbunan BBM merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, dan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.




