JAKARTA – Deretan dugaan kasus yang melibatkan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) bukan lagi menjadi Rahasia umum, PT. NHM kini sedang menghadapi berbagai masalah hukum dan ketenagakerjaan.
Beberapa isu yang mencuat adalah dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, tunggakan gaji dan pesangon karyawan, serta masalah dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, PT. NHM juga terseret dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara.
Berikut deretan terkait dugaan kasus yang dilakukan PT. NHM
Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
LBH Marimoi melaporkan PT. NHM atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, mewakili 36 karyawan dan mantan karyawan yang menuntut hak-hak mereka.
Tuntutan mencakup gaji yang dirumahkan, tunggakan gaji karyawan aktif, dan pesangon karyawan pensiun.
Perusahaan juga dilaporkan tidak membuka ruang negosiasi dan justru melaporkan karyawan ke polisi.
Masalah Gaji dan Pesangon
Terdapat tunggakan gaji karyawan yang dirumahkan dan karyawan aktif, serta pesangon karyawan pensiun yang belum dibayarkan.
Pembayaran gaji karyawan yang dirumahkan bergantung pada produksi perusahaan.
Karyawan menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan secara penuh, termasuk pesangon.
Masalah Dana CSR
Dana CSR sebesar 1% untuk masyarakat lingkar tambang, yang dijanjikan sejak 2019 hingga 2025, diduga belum direalisasikan.
Setiap desa lingkar tambang seharusnya menerima Rp300 juta per tahun, namun realisasinya belum jelas.
Keterlibatan dalam Kasus Suap
NHM diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara.
KPK mendalami aliran dana dari PT. NHM terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Tuntutan dan Aksi
Karyawan dan masyarakat lingkar tambang pernah melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. NHM untuk menuntut hak-hak mereka.
DPR RI dan DPRD Halmahera Utara juga ikut campur tangan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Kuasa hukum karyawan berencana melaporkan PT. NHM ke KPK terkait dugaan pelanggaran dan keterlibatan dalam kasus suap.
Namaun PT. NHM pernah melakukan klarifikasi dan mengelak atas dugaan kasus yang dilakukan pihak Manejmen PT. NHM
Tanggapan PT. NHM
NHM membantah tuduhan PHK sepihak dan mengklaim bahwa ada karyawan yang mengundurkan diri.
Perusahaan juga mengklaim bahwa masalah gaji dan pesangon akan dibayarkan sesuai dengan kondisi produksi.
Pemilik PT. NHM, Haji Robert, menantang penyebar isu negatif dan mengajak untuk berlomba dalam kebaikan.
Dampak dan Harapan
Kasus-kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan karyawan dan masyarakat lingkar tambang.
Banyak pihak berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan hak-hak karyawan serta masyarakat dipenuhi.
Keterlibatan KPK dalam kasus dugaan korupsi diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.






