TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terhadap Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Kerja Rumah Sakit Pratama Bisui Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara di Aula Gamalama Kanwil, Jum’at (25/07/2025).
Melalui siaran Pers, Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui dr. Elisabeth Bernadete, menjelaskan, Setiap Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memiliki struktur organisasi dan tata kerja. Dengan struktur organisasi yang jelas, rumah sakit dapat menerapkan standar pelayanan yang konsisten,” kata dr.Elisabeth.
Selai itu Kata Elisabeth, pemantauan kualitas pelayanan secara efektif, kinerja staf dan evaluasi terhadap kepatuhan, terhadap regulasi juga dapat dilakukan dengan lebih baik.
Menurutnya,Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas D Pratama disusun berdasarkan prinsip organisasi yang hemat struktur dan kaya fungsi serta menggambarkan kewenangan, tanggung jawab, dan hubungan kerja dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan administrasi manajemen sesuai kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Organisasi paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan,”jelas Elisabeth

Langkah ini diapresiasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir.
Argap Situngkir menilai penyusunan Ranperbup Rumah Sakit Pratama Bisui merupakan langkah konkrit menghadirkan pelayanan kesehatan yang inklusif bagi masyarakat Halsel.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan teknis, melainkan langkah strategis pelaksanaan pembangunan daerah termasuk dalam menghadirkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Ia menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang utuh.
Proses harmonisasi, kata Budi Argap, difokuskan untuk penyelarasan substansi ranpebup agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
“Harmonisasi Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Pratama Bisui bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola Rumah Sakit dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Argap Situngkir.

Sementara Kabag Hukum Sekda Halmahera Selatan, Ruslan SH, menyampaikan, harapannya dengan terselenggaranya kegiatan harmonisasi ranperbup ini, Rumah Sakit Pratama Bisui dapat memiliki struktur organisasi rumah sakit dan tata kerja dan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi perda yang berkualitas, berkeadilan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Halsel.” Harap Ruslan.
Diketahui, Hadir dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yakni Asisten I Bidang Pememrintahan Bustamin Soleman, M.SI. Kepala Bagian Hukum Ruslan, SH. Kepala Bidang DPMD Drs Iksan Mursid, M.SI. Prakom Ahli Diskominfo, Subanto Slamet, ST. Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui, dr, Elisabeth Bernadete. Bendahara Rumah Sakit Pratama Bisui, Wa Sinta La Hamisi AMD, Kep.






