HALSEL – Ketua Barisan Masyarakat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi. Adam, kembali soroti pelaksanaan beberapa projek multiyears yang seharusnya menjadi tonggak pembangunan ekonomi di Halmahera Selatan. Namun, kenyataannya banyak masalah dengan pihak rekanan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kelancaran dan kualitas proyek tersebut.
“Tiga proyek utama yang kami soroti adalah pembangunan pasar baru di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pembangunan pedestrian kawasan Pantai Labuha-Tembal, dan pembangunan kawasan Pantai Labuha. Ketiga proyek ini dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 84 miliar, tapi pengerjaannya dipercayakan kepada satu perusahaan, PT Cimedang Sakti Kontrakindo,” ungkap Adi Hi. Adam saat ditemui di Labuha, Kamis (7/9/2025).
Adi juga menyoroti latar belakang perusahaan tersebut, yang milik Bupati Fak-Fak, Papua Barat, Samaun Dahlan.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, karena perusahaan tersebut berasal dari luar wilayah Halmahera Selatan,” tambahnya.
Meski proyek telah melalui MoU dengan Kejaksaan Negeri Labuha pada Oktober 2023 dan disepakati masa kerja 13 bulan, pengerjaan molor hingga pertengahan 2025.
“Sesuai kesepakatan, proyek seharusnya selesai tahun 2024, tapi sampai sekarang belum tuntas. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi ketidakseriusan rekanan,” kritik Adi.
Adi menegaskan proyek ini harusnya menjadi prioritas menata kawasan strategis ibu kota Labuha. “Waktu 13 bulan sebenarnya cukup, tapi pengerjaan tersendat akibat kelalaian dan manajemen buruk rekanan,” jelasnya.
Selain itu, proyek pembangunan Dermaga Semut Tuwokona oleh PT Relis Sapindo Utama dengan nilai kontrak Rp 58,4 miliar juga mendapat sorotan. Proyek yang dimulai pada tahun sama belum menunjukkan progres signifikan dan jauh dari target penyelesaian awal pada awal 2024.
“Keterlambatan dan buruknya kualitas pekerjaan menimbulkan keraguan serius terhadap komitmen dan profesionalisme kedua perusahaan rekanan. Padahal, proyek ini adalah warisan program mendiang mantan Bupati Halsel, Usman Sidik, yang seharusnya menjadi tonggak percepatan pembangunan daerah,” tegas Adi Hi. Adam.
Situasi ini menjadi peringatan keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek-proyek tersebut. “Jika dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan masyarakat menjadi korban,” pungkas Adi.






