JAKARTA – Nama Haji Robert CEO PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mendadak populer tapi bukan kinerjanya yang elok. Perusahaan tambang emas milik H Robert Nitiyudo Wachjo, dirundung kasus hukum.
Dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM periode 2018-2023 yang menghadirkan eks Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, sebagai terdakwa, di pengadilan tipikor, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025), pekan lalu mengungkap 13 perusahaan yang diuntungkan dari pembelian solar nonsubsidi yang harganya melanggar aturan.
Dari 13 korporasi main minyak mentah dan BBM, salah satunya adalah perusahaan milik Haji Robert. Diketahui harga solar ditetapkan di bawah bottom price bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina (Persero).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Dari skandal solar murah ini, NHM meraup keuntungan Rp14.058.741.054 (Rp14 miliar). Sejatinya, NHM adalah tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Haji Robert melalui PT Indotan Halmahera Bangkit menggenggam 75 persen saham. Sementara sisa saham yang 25 persen, dikempit PT Aneka Tambang Tbk (Persero/ANTM). Perusahaan joint ini, fokus menambang emas dan perak, serta melakukan eksplorasi untuk menambah usia produktif tambang.
Beberapa waktu lalu, nama Haji Robert tiba-tiba menghentak di Gedung Merah Putih KPK, terkait dugaan suap Rp5,5 miliar mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang telah meninggal.
Melalui Indotan Group, dia berhasil mengakuisisi sejumlah perusahaan tambang besar dan mengukuhkan posisinya sebagai salah satu sosok penting di sektor tambang emas.
KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Haji Robert yang menjabat Presiden Direktur NHM kepada AGK saat masih menjabat gubernur Malut.
“Setiap informasi yang muncul di pengadilan akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert. Semua akan ditelusuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Haji Robert sebagai saksi, mengakui pernah menyerahkan uang Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, putra AGK. Uang tersebut merupakan pinjaman untuk modal usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dengan perjanjian pelunasan dalam lima tahun.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sebagian pemberian uang dilakukan atas permintaan AGK. Untuk kebutuhan sosial maupun pengobatan. Beberapa di antaranya disebut disalurkan melalui perantara bernama Ida.






