JAKARTA – Satu persatu dugaan ketrlibatan mafia Haji Robert mulai terkuak, kini Presiden Direktur PT. NHM dan PT.Petrosea Romo Nitiyudo Wachjo, yang sering disapa Haji Robert kembali dirundung kasus hukum.
Fakta mencengangkan itu menggema dalam sidang mega skandal BBM murah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), anak usaha PT Pertamina (Persero)
Sidang yang digelar pada Rabu (16/10/2025) tersebut membuka tabir gelap praktik bisnis bahan bakar yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik di kalangan industri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta mengejutkan, terjadi praktik penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar (bottom price) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, terdiri atas Rp 70,5 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 215 triliun lebih kerugian ekonomi nasional.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Riva Siahaan menyetujui penjualan solar industri tanpa mekanisme resmi dan tanpa dasar keputusan korporasi yang sah, serta dilakukan di luar pedoman tata niaga BBM Pertamina.
- Baca Juga :
- Skandal Solar Murah Seret Haji Robert
“Penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar itu telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan perekonomian nasional,” beber Jaksa dalam persidangan.
Modus ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, tetapi juga diduga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sistem energi nasional yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan segelintir korporasi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap ada 13 perusahaan swasta yang disebut menikmati keuntungan dari skema ilegal ini. Salah satunya adalah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas raksasa yang beroperasi di Gosowong, Halmahera Utara, Maluku Utara. Dalam dakwaan JPU, NHM disebut meraup keuntungan sebesar Rp 14,05 miliar dari selisih harga solar yang dijual di bawah harga resmi Pertamina.
PT NHM merupakan hasil kerja sama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB) yang menguasai 75% saham, dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang memiliki 25% saham. Kendali utama perusahaan berada di tangan Haji Romo Nitiyudo Wachjo, atau Haji Robert, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur NHM.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa harga jual solar ke NHM berada di bawah harga dasar yang ditetapkan Pertamina. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya penggelapan margin penjualan serta menggerus potensi penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor migas.
Tak berhenti di situ, nama Haji Robert juga pernah muncul dalam kasus lain. Ia sebelumnya dikaitkan dengan dugaan suap Rp 5,5 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua kasus ini memperlihatkan bagaimana bisnis tambang dan energi diduga saling bertaut dalam pusaran kepentingan yang merugikan negara.
Perkara besar ini menjadi cermin lemahnya pengawasan negara terhadap sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat.
- Baca Juga :
- KPK Bidik Haji Robert Dalam Kasus Suap WIUP
Di satu sisi, pemerintah menyerukan efisiensi subsidi dan keadilan energi. Namun di sisi lain, korporasi besar justru menangguk untung di tengah penderitaan public.
Sementara itu, Presiden Direktur PT NHM maupun pihak internal perusahaan masih dalam upaya dikonfirmasi oleh wartawan terkait keterlibatan perusahaan dalam kasus BBM murah sebagaimana mencuat di Pengadilan Tipikor Jakarta.







