Berita  

Kebun Warga Terancam Longsor Akibat Aktivitas Galian C Milik H. Ali Abusama

Kebun Warga Terancam Longsor Akibat Aktivitas Galian C Milik H. Ali Abusama
Kondisi Kebun Warga Yang Dirusaki Akibat Aktivitas Galian C milik CV. Inti Kara Akibat (Doc : Infomalut.com)

HALSEL — Aktivitas tambang Galian C milik perusahaan CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menimbulkan rasa kekhawatiran warga, Senin (27/10/2025).

Lahan pertanian
kini terancam longsor akibat pengerukan tanah di sempadan sungai, membuat aliran sungai melebar dan meningkatkan resiko erosi serta kerusakan lahan.

Sejumlah warga mengaku cemas karena sebagian lahan mereka nyaris amblas. Longsor terjadi setelah hujan deras, diduga akibat perubahan kontur tanah dan derasnya arus sungai yang dipicu aktivitas tambang Inti Kara.

Amatan media pada pekan ini, kegiatan tambang milik H. Ali Abusama terus mengeruk tanah pada bagian tebing sungai. Semntara aktivitas CV. Inti Kara berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Pengerukan terus dilakukan hingga dekat bibir Sungai Dusun Sungaira, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan lahan warga.

Padahal, lokasi ini merupakan kawasan pertanian produktif, menjadi sumber penghidupan warga dengan tanaman seperti pisang, kelapa, dan berbagai tanaman musiman. Namun, sebagian kebun kini mengalami kerusakan akibat erosi dan banjir lumpur yang berulang.

Menurut regulasi, tambang Galian C dilarang beroperasi di sempadan sungai karena berisiko mengubah aliran air, memicu abrasi, dan meningkatkan potensi bencana, tetapi yang terjadi aktivitas perusahaan justru terlihat tetap menggunakan alat berat di bibir sungai.

Material hasil pengerukan ditimbun di lokasi perusahaan, kemudian dijual kepada masyarakat maupun proyek konstruksi di Halsel. Kondisi ini mendorong warga menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait meninjau izin operasi serta menghentikan aktivitas tambang sebelum kerusakan meluas.

“Setiap hujan, tanah di lahan kami longsor dan terbawa arus sungai. Kalau dibiarkan terus, lahan kami habis, tanaman mati, lalu dari mana kami memenuhi kebutuhan sehari-hari?” kata seorang warga yang ingin namanya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi, pemilik perusahaan H. Ali Abusama mengklaim kegiatan tersebut merupakan upaya normalisasi sungai, bukan semata aktivitas komersial.

“Kami hanya meluruskan aliran sungai agar tidak meluap. Bahkan, ada pemilik lahan yang meminta kami menggali hingga ke bibir sungai. Materialnya kami tampung di lokasi perusahaan untuk dijual kembali,” jelas Ali Abusama.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum meredakan keresahan warga. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang segera meninjau lapangan, untuk memastikan aktivitas tambang tidak melanggar izin lokasi maupun izin lingkungan, sehingga kegiatan tersebut tetap sesuai dengan dokumen izin yang berlaku.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250