HALSEL — KT Lalubi Cemerlang diduga kuat lakukan Praktik ilegal logging di kawasan hutan Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, Kamis (30/10/2025)
Investigasi Junalis Infomalut.com pada pekan ini telah mengantongi sejumlah bukti bahwa KT. Lalubi Cemerlang milik Lausu yang bergerak di usaha penggergajian kayu (Somel) yang beroperasi di Desa Lalubi telah terbukti lakukan praktik ilegal logging di kawasan hutan Kecamatan Gane Timur
Somel milik Lausu tersebut diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai aliran kayu ilegal dari kawasan hutan Gane Timur. Warga setempat mengaku, tempat penggergajian itu rutin menerima pasokan kayu balok dari kawasan hutan yang tidak memiliki izin resmi (hutan hak).
Berdasarkan informasi yang diterima Media ini menyebutkan, penebangan liar dilakukan di sekitar wilayah transmigrasi antara Lalubi hingga Sumber Makmur. Kayu hasil tebangan kemudian diangkut menggunakan oto dam dan mobil L300 menuju somel milik KT. Lalubi Cemerlang. Jenis kayu yang diolah antara lain meranti dan rimba campuran, yang tergolong kayu kelas dua dengan nilai ekonomi tinggi.
Fakta mencengangkan, izin hutan hak KT. Lalubi Cemerlang diduga telah lama kedaluwarsa, namun aktivitas penebangan dan penggergajian masih terus berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya langkah pengawasan serius dari aparat kepolisian maupun instansi kehutanan di wilayah tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: ada apa dengan penegakan hukum di Gane Timur? Mengapa kegiatan yang diduga melanggar aturan kehutanan bisa terus beroperasi tanpa tindakan tegas?.
Praktik Ilegal Logging berlansung mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan dan perdagangan kayu di Gane Timur, yang bisa berujung pada kerusakan hutan lebih luas dan hilangnya potensi ekonomi daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak KT. Lalubi Cemerlang masih dalam upaya konfirmasi wartawan.






