banner 728x250
Hukrim  

Mafia BBM di SPBUN Panamboang Mulai Terungkap

Mobil Pick Up dengan nomor polisi DW.8454.AQ milik H Nusu saat memuat BBM sebanyak 750 liter di SPBNU Panamboang (Doc.Infomalut.com)

HALSEL – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panamboang Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara mulai terungkap

Penyelusuran Infomalut.com  hingga akhir pekan ini sekitar nampak sebuah Mobil Pick Up dengan nomor polisi DW.8454.AQ di area SPBUN untuk memuat BBM sebanyak 750 liter.

Diketahui, mobil tersebut milik sala seorang pengusaha BBM Ilegal Haji Nusu beralamat di lingkungan Desa Labuha

750 liter BBM mafia tersebut akan di salurkan Haji Nusu ke depot mini di sepanjang jalan Kota Labuha

“Saya hanya beli 750 liter, BBM ini akan saya jual kepada depot-depot mini yang di sepanjang jalan Kota Labuha,” ungkap Haji Nusu ketika ditemui di lokasi SPBUN Panamboang.

Sementara, pengawas SPBUN Panamboang Sarif, ketika ditemui di ruang kerjanya Sarif berdalih, BBM yang dijual adalah BBM non Subsidi,”kata Sarif,

Secara aturan, BBM di SPBUN diperuntukkan khusus untuk nelayan dan usaha perikanan, bukan untuk pedagang umum atau industri lainnya

peruntukan BBM di SPBUN

Tujuan Utama: SPBUN didirikan untuk memudahkan nelayan kecil/tradisional mendapatkan BBM bersubsidi secara resmi guna menunjang operasional melaut.

Pengguna yang Berhak

Solar bersubsidi di SPBUN dikhususkan bagi kapal nelayan dengan tonase di bawah 30 Gross Ton (GT).

Penyalahgunaan

Penggunaan BBM SPBUN oleh pihak di luar nelayan, seperti pedagang eceran atau industri, merupakan pelanggaran terhadap peraturan. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi denda dan pidana.

SPBUN beroperasi di bawah pengawasan Pertamina dan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk memastikan kuota solar subsidi benar-benar diterima oleh nelayan.

banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250