Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dugaan kasus penyerobotan lahan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua atas tanah masyarakat transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Halmehra Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara Erik R. Sibu menegaskan bahwa tanah yang diklaim secara sepihak oleh Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua adalah hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Trans Hero yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
“Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan yang diakui oleh negara. Dengan memegang SHM, lahan kurang lebih 12 hektar tersebut secara hukum telah menjadi milik sah warga Desa Trans Hero.”
Menurutnya, tindakan dugaan penyerobotan lahan oleh Bupati Halmahera Utara merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di daerah. Jabatan kepala daerah seharusnya menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga, justru menjadi instrumen untuk menindas.
“Jika benar Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua melakukan penyerobotan lahan, maka ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Bupati tidak memiliki wewenang untuk mengambil atau menguasai lahan yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) secara sepihak tanpa prosedur yang sah.”
Menutup pernyataannya, Erik menegaskan komitmen GMNI Halmahera Utara bersama dengan DPP GMNI akan melakukan advokasi hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Dalam waktu dekat DPC GMNI Halut akan turun ke daerah konflik lahan tersebut di Kecamatan Tobelo Barat untuk melakukan advokasi dan memperdalam data.”







