HALSEL – Pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minya Tanah (Mitah) atas nama Putri tunggal dan Dian Putri milik Ibu Salma di Pelabuhan Habibi mengaku jual BBM jenis Solar ke pengusaha tambang emas ilegal di Kusubibi.
Pengakuan Ibu Salma yang tertangkap sebuah rekaman suara berdurasi 11 menit 31,57 detik dengan jelas, ibu Salma mengaku sering jual BBM Jenis solar di sejumlah pengusaha Tambang emas ilegal di Kusubibi diatas harga Het yakni Rp,18.000,00 ribu perliter. BBM jenis solar tersebut diambilan dari Bos ino serta, para pengecer gelap di area Babang, dengan harga Rp, 14.000,00 ribu perliter
” saya sering ambil solar di Bos Ino, kadang dapat 1 ton bahkan 4 ton, selain itu saya juga sering dapat dari pengecer gelap, dengan harga Rp, 14.000,00 ribu, sementara saya jual ke pengusaha tambanh ilegal Kusubibi seperti Ibu Serly itu dengan harga Rp,18.000,00 ribu kalau solar lagi susah, tapi kalau solar banjir biasanya saya jual Rp,15.000,00 hingga Rp,17.000,00 ribu perliter,” jelas ibu Salma dalam rekan tersebut.
Dalam rekaman suara tersebut, ibu Salma juga mengaku, pernah ditangkap Buser Polres Halmahera Selatan, lantaran mengangkut 2 ton BBM jenis Solar dan 4 Drum BBM Jenis Minyak Tanah di Tuokona Kecamatan Bacan Selatan , namun Ibu Salma berhasil mengamankan oknum polisi senilai Rp,1.500,000,00 juta untuk memuluskan bisnis gelapnya.
” saya koordinasi dngan kanitnya, bilang ke saya bunda bayar Rp,1.500.000,00 saja dan dia bilang bunda kalau lagi bamuat BBM telepon saya saja untuk kawal,” aku Ibu Salam dalam rekaman dengan durasi 11 menit 31,57 detik tersebut.
Ibu Salma ketika di konfirmasi redaksi infomalut.com via WahstApp ia mengaku sering jual BBM jenis Solar kepada pengusaha tambang emas ilegal di Kusubibi, mulai dari 1 ton hingga 4 ton untuk operasional Tromol dan Tong penggilingan material emas, milik Ibu Serly dan pengusaha Tromol lainnya di Kusubibi.
“Iya saya sering jual BBM jenis Solar ke Kusubibi, kadang 2 drum kadan 4 tong tergantung permintaan dan bukan cuman saya sendiri yang layani tetapi banyak yang layani, kalau cuman saya sendiri tidak mampu layani karena Kebutuhan mereka banyak apa lagi pengusaha disana banyak juga,” jelas Ibu Salam.
Sementara itu, dalam aturan Menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pengusaha tambang ilegal, adalah perbuatan melanggar hukum.
Atas perbuatan Ibu Salam bisa dikenakan sanksi dipidana penjara dan denda karena penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.







